06 Juni 2008

Kejutan Awal April

Kejutan di awal April, mungkin inilah kata-kata yang cocok untuk melukiskan disahkannya kebijakan tentang kenaikan tunjangan khusus hakim sebesar 300 persen. Kebijakan ini memang memberikan efek kejut yang cukup berarti karena memancing reaksi dari banyak pihak dan pastinya sebagai kabar gembira bagi para hakim.

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang tunjangan khusus kinerja hakim dan pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, inilah dasar hukum yang mengakomodasi kenaikan pendapatan para hakim. Perpres ini ditandatangani Presiden tanggal 10 Maret 2008.

Berdasarkan perpres ini nilai tunjangan terendah yang akan didapatkan oleh hakim sebesar Rp. 4.200.000,- per bulan. Jumlah ini akan diberikan kepada hakim Pengadilan Negeri kelas II. Tunjangan yang paling besar nantinya akan diterima oleh Ketua Mahkamah Agung yaitu sebesar Rp. 31.100.000,-.

Selama ini isu tentang kesejahteraan hakim memang telah menjadi perhatian banyakpihak termasuk jeritan dari para hakim sendiri. Soal kesejahteraan ini juga yang sering dijadikan alasan tumbuh suburnya praktek jual beli perkara. Karena pendapatan hakim yang rendah menyebabkan hakim "mudah dibeli", itulah isu yang seringkali berkumandang.

Lalu apakah dengan kenaikan pendapatan ini isu tentang praktek jual beli perkara akan hilang? Apakah bila hakim sudah disejahterakan dia tidak akan tergoda oleh kilauan duit suap? Terlalu dini memang untuk menjawabnya sekarang, jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas membutuhkan pengamatan seksama.

Tetapi yang jelas memberikan kenaikan pendapatan bagi para hakim ini merupakan salah satu usaha agar mereka tidak mudah goyah digoda makelar-makelar perkara yang menyodorkan kilauan kartal dan giral agar kebenaran dan keadilan bisa dimanipulasi.

Kebijakan kenaikan tunjangan bagi para hakim ini memang mengundang banyak kritik. Namun, respon positif dan optimis juga tidak kalah banyaknya. Semua respon ini menandakan bahwa para hakim sangat diperhatikan oleh masyarakat.

Andaikan kepastian hukum dan keadilan dapat tercipta lewat kinerja para hakim, maka bila saja duahal ini adalah makhluk hidup mungkin mereka secara berbarengan akan menyanyikan sepenggal lirik lagu "Sempurna" dari grup Andra and The Backbone, sebagai berikut : 'kau adalah darahku, kau adalah jantungku, kau adalah hidupku lengkapi diriku oh hakimku ( dalam syair sebenarnya sayangku ) kau begitu sempurna".^-^





Tidak ada komentar: